Ketua umum PSSI Djohar Arifin Husein menyayangkan aksi penyegelan
sekretariat PSSI di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta yang
dilakukan 14 pengurus provinsi (Pengrpov), dan didampingi dua anggota
komite eksekutif (Exco) terhukum Sihar Sitorus dan Bob Hippy.
Menurut
Djohar, aksi penyegelan itu dianggap sebagai cara 'pasaran', dan tidak
pantas dilakukan. Djohar pun menyatakan, hingga saat ini pintu masuk
PSSI masih dibiarkan tergembok sebagai barang bukti atas laporan PSSI ke
kepolisian.
“Saya sangat kecewa atas tindakan mereka. Di
organisasi itu ada prosedur-prosedur yang harus ditaati, bukan memakai
cara preman-preman pasaran seperti itu. Olahraga itu harus fair play.
Tidak pantas cara seperti itu dilakukan dalam olahraga,” cetus Djohar.
“Ini
adalah tindakan melanggar hukum. Kami sudah langsung melaporkannya ke
kepolisian. Kami tidak buka [gembok] pintu, karena ini bagian dari
barang bukti, biar lebih jelas.”
Selain melakukan aksi
penyegelan, ke-14 Pengprov itu juga melaporkan Djohar kepada kepolisian
dengan tuduhan tuduhan pemalsuan surat pembekuan Pengprov. Setelah
Pengprov Sumatera Barat dan Bengkulu, hari ini giliran Pengprov Lampung
dengan tuduhan yang sama.
“Saya belum tahu bentuk laporannya
seperti apa. Mereka punya hak untuk melapor ke polisi. Kami sudah
menyerahkannya ke komite hukum PSSI, dan mereka sedang mempelajari kasus
ini,” kata Djohar.
Source :
www.goal.com